Friday, February 8, 2019

Jenis Ciptaan Yang Dilindungi

17/09/2014  · Ini Dia Daftar Karya yang Dilindungi UU Hak Cipta ... Aturan ini berlaku bagi 9 jenis karya cipta yang diatur dalam pasal 59 ayat 1: ... 9. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang ..., Jenis - jenis Ciptaan Yang Dilindungi Menurut ketentuan Pasal 11 ayat Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, ciptaan yang dilindungi oleh UUHC adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi bebagai jenis karya berikut ini [1]: a., Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang timbul dari kerja keras sang pencipta yang wajib dilindungi . Memiliki karya ciptaan berupa ilmu pengetahuan, seni, sastra (art and literary), serta program komputer merupakan kebanggaan bagi kita, namun apabila karya ciptaan itu menjadi Hak Cipta milik orang lain tanpa seizin pencipta, pastilah merasa kesal, marah, dan lain ..., Jenis - jenis Ciptaan yang Dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta - Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain. - Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu., Jenis Ciptaan yang Dilindungi Dalam undang-undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Beberapa Hal yang Tidak Memiliki Hak Cipta, Oh ya, berbeda dengan yang lain, hak cipta sesungguhnya tidak perlu didaftarkan. Perlindungannya bersifat deklaratif yang berarti dilindungi sejak ciptaan tersebut diumumkan. Tetapi pemilik hak cipta boleh saja mengajukan permohonan pencatatan hak cipta …, Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12)., Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Apa saja Ciptaan yang dilindungi ? Ciptaan yang dilindungi mencakup: Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;, Apabila Anda ingin agar ide atau konsep Anda dilindungi oleh hukum hak cipta, maka ide tersebut haruslah diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan ..., Ciptaan yang Dilindungi . Ciptaan yang dilindungi ini meliputi ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri atas, yang meliputi: Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan ...

No comments:

Post a Comment