Monday, February 25, 2019

Jenis Jasa Lain Pmk 141 Ortax

nomor 141 / pmk .03/2015 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri keuangan republik indonesia,, nomor 141 / pmk .03/2015 tent ang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 dengan rahmat tuhan yang maha esa menter! keuangan republik indonesia, menimbang: a., 13/10/2015  · [PENJELASAN] - PMK N0. 141 - Jenis Jasa Lain PPH Pasal 23. 5:17:00 PM RAY889 ... Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong PPH Pasal 21; Sedangkan yang dikecualikan adalah imbalan sehubungan dengan jasa lain yang telah dikenai PPH Final Berdasarkan Peraturan Tersendiri., Semenjak ada ekstensifikasi objek PPh 23, maka ada beberapa penambahan jenis jasa lain yang menjadi objek PPh 23 dan diatur PMK 141 /2015 (3) 07/06/2016 14:15:12 WIB Ortax @Redaksi_ Ortax, Catatan Ekstens - Jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 mengalami perubahan. Sebelumnya terdapat 27 jenis jasa lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/ PMK .03/2008 (baca artikel PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya), sekarang berdasarkan PMK 141 / PMK .03/2015 menjadi 60 jenis ., peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 141 / pmk .03/2015. jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008selengkapnya. artikel arsip., Dengan demikian Jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 mengalami perubahan. Sebelumnya terdapat 27 jenis jasa lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/ PMK .03/2008. Dan kini bertambah menjadi 60 jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Berdasarkan PMK 141 / PMK .03/2015, maka diatur hal-hal sebagai berikut :, 07/01/2016  · Dengan demikian Jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 mengalami perubahan. Sebelumnya terdapat 27 jenis jasa lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/ PMK .03/2008. Dan kini bertambah menjadi 60 jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Berdasarkan PMK 141 / PMK .03/2015, maka diatur hal-hal sebagai berikut :, 24/09/2015  · Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 / PMK .03/2015 menambahkan 16 jenis jasa ke dalam jenis - jenis jasa yang merupakan obyek pengenaan PPh Pasal 23. Penambahan 16 jenis jasa ini tentunya harus diakomodir oleh eSPT PPh Pasal 23 yang belum berubah hingga saat ini., Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 / PMK .03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Iklan.

No comments:

Post a Comment