Sunday, January 13, 2019
Jenis Pdrd
15/04/2013 · Dasar Hukum : UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Terdiri dari 18 Bab, 185 pasal. PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH. 1. PAJAK DAERAH. Pengertian: Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak …, Jenis pajak provinsi bersifat limitatif yang berarti provinsi tidak dapat memungut pajak lain, selain yang telah di tetapkan, dan hanya dapat menambah jenis retribusi lainnya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan undang-undang. Adanya pembatasan jenis pajak yang dapat dipungut oleh provinsi sebagai daerah otonom yang terbatas, yang hanya ..., JENIS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH ( PDRD ) 1. Pajak Daerah Pajak Provinsi Pajak Kabupaten/Kota 1. Pajak Kendaraan Bermotor dan ... Kebijakan PDRD ke depan lebih diarahkan pada penguatan taxing power daerah, yaitu dengan meningkatkan basis pajak daerah dan diskresi dalam menetapkan tarif pajak daerah., 22/01/2019 · Pajak Sarang Burung Walet termasuk salah satu jenis pajak daerah yang baru dapat dipungut Pemerintah Kabupaten/Kota sejak ditetapkan dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Pada UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang PDRD , jenis pajak ini belum termuat sebagai salah satu opsi pajak daerah., jenis - jenis pajak daerah tingkat i & ii dan retribusi Pada tanggal 18 Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD ) menjadi Undang-undang, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000., 21/09/2012 · JENIS RETRIBUSI DAERAH YANGBERLAKU SAAT INI Jenis - jenis Retribusi Daerah yang berlaku saat ini, sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009 dapat dikelompokan menjadi 3 yakni : 1. Retribusi Jasa Umum 2. Retribusi Jasa Khusus 3. Retribusi Perizinan Tertentu 12 13., 28/10/2017 · Jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditambah dan disempurnakan. Di samping jenis PDRD dalam UU 18/1997, daerah diberi keleluasasan memungut jenis PDRD lain sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan (open list). Daerah dapat menetapkan dan memungut PDRD baru dengan menerbitkan peraturan daerah tanpa memerlukan persetujuan dari ..., beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya
Labels:
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment