Sunday, January 20, 2019

Jenis Pajak Yang Pembayarannya Tidak Dapat Dibebankan Kepada Orang Lain Disebut

Berdasarkan Sistem Pemungutannya Pajak Langsung Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain Contoh Pajak Langsung : Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Tidak Langsung Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain ., 1. Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dimana harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat atau tidak bisa dialihkan kepada pihak lain . Contoh pajak langsung adalah : PPh, PBB. 2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain . Contoh : Pajak Penjualan, PPN/. pajak pertambahan nilai , PPn-BM/ pajak penjualan atas barang …, b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain , tidak harus dilakukan oleh wajib pajak . Contohnya adalah pajak cukai rokok, harusnya dilakukan oleh perusahaan rokok, namun dilimpahkan kepada pembelinya., 6. Jenis pajak yang pembayarannya tidak dapat dibebankan kepada orang lain disebut ... 7. Pajak yang dipungut harus sesuai dengan kemampuan dan tingkat penghasilan menggunakan prinsip ... 8. Jenis pajak yang mempunyai tarif tetap sebesar 10% dari harga barang/ jasa dinamakan pajak ... 9. NJOTKP adalah kepanjangan dari .... Soal Uraian 1., 11/09/2013  · Menurut golongannya: 1. Pajak langsung, pajak yang dikenakan pada wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain . Dalam arti ekonomis ialah pajak yang beban pembayarannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak bersangkutan dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain ., Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak ( orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan …, Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, " pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung., Jika PPN masuk kategori sebagai pajak tidak langsung karena pemungutannya dibebankan kepada konsumen, PPh 4 ayat 2 merupakan pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain . PPN merupakan jenis pajak objektif, yaitu jenis pajak yang dipungut tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak ., 03/01/2013  · pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak , misalnya terjadi penyerahan barang dan jasa., Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain . Contohnya: Pajak Penghasilan; Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain . Contoh: Pajak Pertambahan nilai.

No comments:

Post a Comment