Friday, January 18, 2019
Jenis Eksekusi Ptun
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 tersebut diatas, maka menurut Paulus Effendie Lotulung, sesungguhnya ada dua jenis eksekusi yang kita kenal di peradilan tata usaha Negara : 1. Eksekusi terhadap putusan pengadilan yang berisi kewajiban sebagaiman dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, yaitu kewajiban berupa pencabutan KTUN yang bersangkutan. 2., Indonesia memiliki beberapa jenis peradilan yang mempunyai kewenangan yang berbeda, diantaranya adalah Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Disini peneliti akan membahas lebih jauh tentang Peradilan Tata Usaha negara dalam Pelaksanaan Putusan atau Eksekusi di Peradilan Tata Usaha Negara., Beda halnya dengan eksekusi putusan PTUN . Rozali Abdullah (2005: 98) tegas menyatakan dalam eksekusi putusan PTUN tidak dimungkinkan upaya paksa dengan menggunakan aparat keamanan. Istimewanya, Presiden selaku kepala pemerintahan dimungkinkan campur tangan dalam pelaksanaan putusan PTUN ., Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah dirubah oleh UU No. 9/2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN ), Peradilan Tata Usaha Negara diadakan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat., Macam-macam Eksekusi dalam PTUN . 1) Eksekusi Otomatis. ... Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dikenal ada 2 (dua) jenis eksekusi putusan, yaitu: eksekusi putusan yang berisi kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 97 ayat (9) Sub a, yakni (a) Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan, dan eksekusi ..., 04/12/2016 · Ø Jenis - jenis eksekusi dalam UU PTUN : ... Asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas mengenai jenis - jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan seseorang sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan seiring dengan persamaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum., 20/11/2016 · Selanjutnya Lotulung menjelaskan bahwa apabila terdapat adanya eksekusi jenis pertama, maka diterapkanlah ketentuan Pasal 116 ayat (2), yaitu 4 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya, maka KTUN yang disengketakan itu ..., Ketua Pimpin Rapat Bulanan Bulan Mei Tahun 2019. Jakarta – JDIH PTUN JAKARTA. Selasa, 14 Mei 2019., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Dr. H. Hari Sugiharto, SH., M.H., Memimpin Jalannya Agenda Kegiatan Rapat Rutin Bulanan Bulan Mei Tahun 2019., 21/05/2011 · Bab X Putusan 1. Proses memutuskan sengketa tata usaha negara Putusan pengadilan harus mencerminkan 4 (empat) kriteria pokok dari asas-asas peradilan yang baik sebagaimana diutarakan oleh de Waard (dalam Sidharta,1996: 332-333): 1) Decisie bentrisel (right to a decision), asas bahwa seorang hakim harus menjatuhkan putusan dan di dalam tenggang waktu yang pantas., BAB II PEMBAHASAN II.1 PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PUTUSAN Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 macam yaitu putusan, penetapan, dan akta perdamaian. Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).
Labels:
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment