Saturday, January 12, 2019

Jenis Iddah

Macam-macam iddah yang akan dijalankan oleh seorang wanita yang tertalak atau ditinggal mati suaminya dipengaruhi oleh kondisi atau keadaan wanita yang bersangkutan pada saat talak dijatuhkan, secara garis besar iddah di bagi menjadi dua macam, yaitu:, Berdasarkan penjelasan tentang ‘ iddah yang terdapat dalam nas al-Qur’an maka para fuqaha dalam kitab-kitab fikih konvensional membagi ‘ iddah menjadi tiga yaitu berdasarkan masa haid atau suci, bilangan bulan dan dengan melahirkan. Kalau dicermati penentuan ‘ iddah itu sendiri sebenarnya disesuaikan dengan sebab putusnnya perkawinan, keadaan isteri dan akad perkawinan. 16), Jenis - Jenis Iddah . Ia terbahagi kepada 2 iaitu : a) Iddah Raj’ie iaitu iddah yang membolehkan bekas suami merujuk semula isterinya. Ia hanya untuk talak satu dan talak dua sahaja. b) Iddah Bain iaitu iddah yang tidak membolehkan bekas suami merujuk semula isterinya melainkan dengan akad nikah yang baru. Ia merangkumi :, Ikatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di waktu hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal salah satu diantara keduanya. Di setiap keadaan ini terdapat kewajiban masa iddah yaitu waktu terbatas (menunggu untuk menikah lagi) secara syar’i. Di dalam masa iddah terdapat hikmah di antaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui (apakah ..., Masa ' iddah istri dilihat dari kondisi istri saat terjadi perceraian dapat dikelompokan menjadi lima macam : -Pertama ' Iddah 4 bulan 10 hari bagi istri yang ditinggal mati …, Pada ayat ini memberlakukan iddah selama tiga bulan pada dua jenis wanita : 1. Wanita yang sudah memasuki usia menopause (tidak haid lagi) 2. Wanita yang belum pernah haidh karena masih kecil Iddahnya dengan melahirkan Masa iddah wanita yang hamil itu berakhir dengan melahirkan, sekalipun itu berlangsung hanya sebentar setelah perceraian., Masa ‘ iddah wanita jenis ini adalah tiga kali haidh, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla : وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ [al-Baqarah/2: 228], Karena iddah ini diwajibkan sesuai dengan Firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 234 dan juga berdasarkan hadis Hafsah di atas, sekalipun terhadap isteri yang belum pernah digauli. Adapun iddah wafat adalah penghormatan terhadap berakhirnya pernikahan dan pemeliharaan terhadap hak-hak suami., Iddah (Arab: عدة; "waktu menunggu") di dalam agama Islam adalah sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain., Yang dimaksud masa iddah adalah rentang waktu tertentu yg mesti dijalani oleh seorang perempuan, sebelum dia bisa/boleh menikah lagi dengan laki-laki lain. Rentang waktu masa iddah tidak sama, bergantung pada penyebab/ jenis perceraian yg terjadi. Beberapa dalil menyatakan bahwa masa iddah MESTI dilakukan oleh seorang perempuan yg baru bercerai.

No comments:

Post a Comment