Friday, March 22, 2019

Jenis Perjanjian Arbitrase

18/09/2006  · C. Jenis - jenis Arbitrase Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase , misalnya UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau UNCITRAL Arbitarion Rules., Jenis arbitrase ini merupakan macam arbitrase yang diakui eksistensi dan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus perselisihan yang terjadi antara para pihak yang mengadakan perjanjian . Arbitrase Ad Hoc ( arbitrase volunter) adalah arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu., 14/04/2019  · Arbitrase adalah salah satu cara atau proses pemeriksaan, pemutusan dan penyelesaian sengketa tidak menggunakan jalur pengadilan, namun berdasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis serta disepakati oleh para pihak lebih dari satu orang dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, Yang dimaksud dengan jenis arbitrase ialah macam-macam arbitrase yang diakui eksistensi dan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus perselisihan yang terjadi antara para pihak yang mengadakan perjanjian . Jenis arbitrase yang diakui dan memiliki validitas, diatur dan disebut dalam peraturan dan berbagai konvensi., Arbitrase banyak digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul, khususnya di bidang perdagangan di antara para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian . Idenya, sengketa diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi). Namun kenyataan menunjukkan bahwa sengketa yang diselesaikan lewat jalur pengadilan (litigasi) memakan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar., Secara umum, pengertian arbitrase adalah salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan sengketa perdata antara dua atau lebih pihak yang berselisih dimana pelaksanaannya dilakukan di luar peradilan umum. Penyelesaian sengketa ini dilakukan melalui perjanjian arbitrase tanpa ada kaitannya dengan peradilan., JENIS - JENIS ARBITRASE Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja di bentuk untuk tujuan arbitrase , misalnya Undang-undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa., 01/05/2018  · Pengertian Arbitrase , Syarat, Jenis , ... internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian , baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional., " Arbitrase " (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya., Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).Adapun pada saat berlakunya UU No. 30 Tahun 1999 ini, ketentuan mengenai arbitrase …

No comments:

Post a Comment